Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Utang RI Tembus Rp 17.500 T, Staf Menkeu Angkat Bicara

NASIONAL, Lokacita: Staf Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI angkat bicara usai beredar kabar hutang Indonesia kini tembus Rp 17.500 Triliun.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Menurutnya, berdasarkan data Kemenkeu, hutang pemerintah per 31 Maret 2023 sebesar Rp 7.879,07 triliun.

“Tentu kita berpijak pada data resmi yang konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim,” kata Yustinus, Jumat (12/05/2023).

Dirinya menganggap, hutang pemerintah meski sebesar itu masih terbilang aman. Sebab, dari sisi rasio utang terhadap PDB sebesar 39,17%, jauh di bawah batas yang ditetapkan Undang-undang Keuangan Negara yang sebesar 60%.

“Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB (Rp 15.600 triliun),” ungkap Yustinus.

Selain itu, Yustinus turut membantah persoalan kewajiban kontinjensi yang turut dinarasikan dalam kabar utang pemerintah telah tembus Rp 17.500 triliun.

“Disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini perlu kita luruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik,” tutur Prastowo.

Dirinya menjelaskan, kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu. Keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya hal tersebut, tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pun ditegaskannya utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP.

“BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok hutang dan bunganya,” tegasnya.

Utang BUMN sendiri baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi pemerintah. Kewajiban kontinjensi tersebut tidak serta pula menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default atau gagal bayar dijalankan.

Seperti halnya keuntungan BUMN, menurut Prastowo juga tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam narasi utang bombastis itu juga disebutkan terkait persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah. Kata Yustinus, pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen Pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri.

“Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru