Rabu, November 6, 2024
spot_img

UU TNI dan Polri Disoroti Langsung Oleh Muhammadiyah

Nasional, Lokacita: UU TNI dan Polri akan dibahas dipenghujung masa jabatan DPR Periode 2019-2024. Pimpinan pusat Muhammadiyah, melalui ketua majelis hukum dan hak asasi manusia yakni Trisno Raharjo, menyoroti perubahan tersebut di ujung masa akhir jabatan.

Trisno Raharjo ketua MHH Muhammadiyah meminta agar pembahasan revisi Undang-undang (RUU) TNI dan Polri, jangan dibahas terlalu terburu-buru, ia meminta agar RUU di bahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.

“Untuk revisian UU TNI-Polri tidak usah dibahas terburu-buru, nanti saja diserahkan kepada anggota DPR masa jabatan 2024-2029“, kata trisno, pada saat diskusi daring MHH Muhammadiyah, Rabu (12/06).

Trisno mengungkapkan, untuk UU TNI dan Polri jangan ada kegagalan seperti UU KPK, yang terlalu dipaksakan dibahas pada saat masa akhir jabatan 2014-2019 DPR, yang dilaksanakan pada September 2019 lalu.

Menurutnya, pembahasan UU KPK saat itu dibahas dengan waktu yang sangat singkat, dan minimnya partisipasi dari publik, dikarenakan waktu yang terlalu mendesak.

Trisno memberikan saran, bahwa baiknya pembahasan UU TNI dan Polri diberikan kepada anggota DPR masa jabatan 2024-2029, dan melibatkan banyak partisipasi dari publik.

“Akibat dari keterbatasan waktu revisian UU KPK yang dilakukan pada masa akhir jabatan, sehingga berakibat pada KPK jadi seperti saat ini”, ungkap trisno.

Bukan hanya itu, Trisno juga memberikan catatan terkait RUU Polri, ia memberikan saran agar pasal yang berkaitan dengan keadilan restoratif dalam RUU Polri, diatur juga dalam UU hukum acara pidana.

Lanjutnya, ia juga mengkritisi beberapa pasal yang terdapat di RUU Polri, salah satunya pasal 16 ayat (1), yang berisi kewenangan tambahan polri dalam memblokir ruang siber, dan itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selain itu, Trisno menyoroti rencana polri yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyadapan, menurut trisno itu akan melanggar privasi warga. Lalu ia mengusulkan sebelum ini dilaksanakan, harus mempunyai izin terlebih dulu, serta harus bisa dipertanggungjawabkan.

Bukan hanya RUU Polri saja, Trisno juga mengkritik RUU TNI, terkait pemberian peluang kepada prajurit aktif bisa menduduki lembaga/kementerian negara. Trisno meminta agar pasal tersebut dihapus.

EditorHilmi

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru