NASIONAL, Lokacita: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali seluruh izin pertambangan yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Indonesia.
Desakan ini mencuat menyusul aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut catatan Walhi, saat ini terdapat setidaknya 248 izin pertambangan yang tersebar di 43 pulau kecil di Indonesia. Walhi menilai, apabila hal ini terus dibiarkan, maka dalam jangka panjang dapat mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal.
“Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung yang jauh lebih terbatas dibandingkan pulau besar,” kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, Rabu (11/06/2025).
Fanny menegaskan, aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan berisiko menimbulkan kerusakan permanen, terlebih jika berdampak pada hilangnya kekayaan biodiversitas di wilayah pesisir.
“Jika pemerintah serius menerapkan prinsip pencegahan terhadap bahaya lingkungan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan memastikan regulasi ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghentian aktivitas tambang di pulau-pulau kecil bukan hanya merupakan keharusan ekologis, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi masyarakat pesisir yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem demi kepentingan generasi mendatang,” kata Fanny.
Walhi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di wilayah-wilayah dengan ekosistem rentan seperti pulau-pulau kecil, yang memiliki peran penting dalam ketahanan lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati nasional.