RAGAM, Lokacita: Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh eksepsi tiga perusahaan tambang nikel yang digugat oleh WALHI Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran lingkungan di Morowali Utara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (18/6/2025) menyatakan Pengadilan Negeri Poso berwenang memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Eksepsi perusahaan soal kompetensi relatif pengadilan dan legal standing WALHI telah kami jawab, dan hakim menyatakan PN Poso berwenang karena aktivitas perusahaan terjadi di wilayah Morowali Utara,” kata kuasa hukum WALHI Sulteng, Sandy Prasetya Makal, Sabtu (21/6/2025).
WALHI menggugat tiga perusahaan tersebut karena diduga menyebabkan pencemaran udara dan laut. Warga sekitar industri tambang mengeluhkan kabut asap dari PLTU dan kesulitan mencari ikan akibat tumpahan batu bara di pelabuhan perusahaan.
Dalam sidang mediasi sebelumnya, WALHI meminta pemulihan lingkungan dan pengawasan aktif dari pemerintah.
Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkab Morowali Utara menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan, namun mengaku belum menerima laporan pengelolaan lingkungan dari perusahaan sepanjang 2024.
Sementara itu, pihak perusahaan menolak berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan meski telah diminta menunjukkan hasil uji laboratorium WALHI. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Juni dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi serta ahli.
“Gugatan ini soal keberpihakan pada lingkungan. Jika ada pencemaran, maka harus dihentikan dan dipulihkan,” tegas Sandy.