RAGAM, Lokacita: Pemerintah menetapkan bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen girik, petuk, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 96 peraturan tersebut dijelaskan, dokumen tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan diundangkan, yakni sejak 2 Februari 2021.
Artinya, dokumen yang tidak didaftarkan hingga 2026 tidak dapat digunakan sebagai alas hak.
Hanya Berlaku sebagai Penunjuk Lokasi
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, membenarkan bahwa dokumen lama seperti girik, petuk, dan letter C hanya akan dianggap sebagai dokumen penunjuk lokasi, bukan bukti kepemilikan yang sah.
“Dokumen seperti verponding, girik, letter C, dan petok tidak bisa lagi dijadikan alas hak. Mulai 2026, dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk semata,” kata Harison saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
Menurut Harison, alas hak tanah yang sah harus dibuktikan melalui dokumen formal seperti akta jual beli (AJB), waris, atau hibah. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan.
Jual Beli dengan Girik Masih Dimungkinkan
Meski demikian, transaksi jual beli dengan dokumen girik atau letter C masih bisa dilakukan, dengan catatan bahwa asal-usul hak atas tanah tersebut jelas dan dapat dibuktikan.
“Kalau ada kwitansi jual beli atau warisan, harus diperjelas dengan akta. Dokumen girik tidak lagi dikeluarkan sejak 1960-an, jadi harus diketahui riwayatnya,” ujarnya.
Semua Bidang Tanah Ditargetkan Terdaftar pada 2025
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa dokumen lama seperti girik dan petuk akan otomatis tidak berlaku jika seluruh bidang tanah sudah terpetakan dan bersertifikat.
“Kalau suatu kawasan sudah lengkap, sudah ada pemiliknya dan sertifikatnya, otomatis girik tidak berlaku, kecuali ada cacat administrasi yang bisa dibuktikan,” ujar Nusron.
120 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Hingga Desember 2024, sebanyak 120,9 juta bidang tanah telah terdaftar dari total 126 juta bidang yang ditargetkan. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah sudah terdokumentasi lengkap pada 2025.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik hanyalah bukti pajak dari masa lalu, bukan alat bukti hak kepemilikan sesuai hukum agraria yang berlaku.
“Girik adalah bukti perpajakan tanah lama. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, dokumen lama seharusnya tidak lagi digunakan karena masa transisinya sudah lewat,” kata Asnaedi.