RAGAM, Lokacita: Polisi menetapkan Alimun Jaya (33), warga Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai tersangka setelah membakar putrinya yang berinisial AR (16).
Kejadian tragis ini dipicu oleh amarah Alimun yang memuncak saat korban diduga mencuri uang Rp100 ribu milik neneknya.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa Alimun awalnya mengaku tidak berniat membakar putrinya. Namun, emosi membuatnya memukul korban dan menyiramkan bensin ke tubuh anaknya untuk menakut-nakuti. “Saat korek api dipantikan, api langsung menyambar tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Akibat insiden tersebut, AR mengalami luka bakar di punggung, sebagian wajah, dan tangan, dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, Alimun dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak atas tindakannya yang menyebabkan luka berat pada anaknya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/1) pukul 06.30 WIB ini mengguncang masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.