Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Kabur Membawa Uang Study Tour, Siswi SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Daerah, Lokacita: Sebanyak 350 siswa dan siswi SMAN 21 Bandung gagal untuk melaksanakan study tour ke Yogyakarta, Rabu (24/05/23). Dan pada Jum’at (26/05/23) uang iuaran study tour diduga di bawa kabur oleh tour leader.

Hingga pada akhirnya 350 siswa dan siswi SMAN 21 Bandung bisa melaksanakan study tour. Setelah mendapatkan bantuan dari para alumni SMAN 21 Bandung.

Indah Chantika Lestari tour leader dari SMAN 21 Bandung telah dinyatakan terdakwa atas kesalahannya membawa uang stady tour.

Sebelumnya ICL telah di tangkap oleh polisi pada Rabu,(24/05/23). Pukul 23.00 WIB. Dari hasil pengakuan pelaku ia nekad membawa kabur uang tersebut untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Majelis Hakim PN Bandung Nuryanto teleh menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada ICL, Selasa (26/09/23). Ia sekarang sudah mendekam di penjara karena membawa uang study tour yang mencapai Rp. 365 juta.

“Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dinyatakan terdakwa penggelapan uang”, bunyi keputusan Nuryanto Majelis Hakim Bandung, dikutip dari detikJabar, Sabtu (29/09).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara”, bunyi keputusan hakim Nuryanto.

Saat ini terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan divonis 2 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bandung, menjatuhkan tuntutan kepada ICL 3 tahun penjara.

Pada akhirnya hakim mengambil keputusan lebih rendah dari pada tuntutan JPU. Hakim menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Dan pelaku tetap ada dalam tahanan

Sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, akhirnya ICL dinyatakan bersalah. Dan pada akhirnya kasus ini viral di media sosial pada Mei 2023. karena tour leader ini nekad membawa uang iuran study tour.

EditorDewi F

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru