Sabtu, April 18, 2026
spot_img

DPMPTSP Ciamis Gagas Payung Hukum untuk Sinergi UMKM dan Bisnis Besar

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara UMKM dan bisnis besar melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha.

 

Inisiatif ini dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Galuh.

 

Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

 

DPMPTSP juga telah nmerumuskan kerangka hukum yang kuat, Forum Group Discussion (FGD) digelar di Aula DPMPTSP Ciamis pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

 

Diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun payung hukum yang akan mengatur sinergi antara pelaku UMKM dan perusahaan besar di wilayah Ciamis.

 

Sekretaris DPMPTSP Ciamis, Drs. Asep Sutisna, M.Si., menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan respons terhadap Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022, yang mendorong kemitraan strategis antara bisnis besar dan UMKM untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Ciamis belum memiliki Perda khusus yang mengatur kemitraan usaha. Melalui FGD ini, kami ingin membangun fondasi hukum yang memungkinkan UMKM dan bisnis besar bekerja sama secara terstruktur dan adil,” ujar Asep, pekan lalu.

 

Sejauh ini, pola kemitraan seperti inti-plasma sudah diterapkan di Ciamis, terutama di sektor perdagangan dan waralaba.

 

Namun, tanpa regulasi yang jelas, kolaborasi ini dinilai belum optimal.

 

“Kami melihat banyak perusahaan besar dan jaringan waralaba telah bekerja sama dengan UMKM lokal. Namun, tanpa payung hukum, potensi kemitraan ini belum sepenuhnya tergali dengan adil dan berkelanjutan,” tambahnya.

 

Raperda ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong UMKM naik kelas.

 

Dengan regulasi yang jelas, UMKM lokal dapat lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas dan bersaing di tengah dinamika ekonomi global.

 

“Kemitraan UMKM dan bisnis besar bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Rudi.

 

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan inklusif.

 

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Ciamis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM.

 

Dengan hadirnya Perda kemitraan, Ciamis berharap dapat menciptakan hubungan usaha yang saling menguntungkan, meningkatkan daya saing UMKM, dan memperkokoh fondasi ekonomi daerah di tengah tantangan globalisasi.

 

Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mendorong kolaborasi UMKM dan bisnis besar yang berkelanjutan

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru