Tasikmalaya, Lokacita :Kebijakan penggabungan organisasi perangkat daerah kembali menjadi perhatian, terutama terkait Peran Kominfo dalam Pemerintah Daerah yang semakin strategis di era digital.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa proses penggabungan dilakukan melalui mekanisme resmi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh pihak eksekutif dan disetujui legislatif.
Kebijakan Berbasis Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya mengambil langkah penggabungan Kominfo dengan Dishub sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran dan SDM.
Langkah ini dilakukan melalui mekanisme SOTK yang sah, mencerminkan pendekatan rasional dalam pengelolaan birokrasi.
Tantangan Regulasi dan SDM
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Ketersediaan SDM yang kompeten menjadi faktor krusial jika dilakukan pemisahan kembali.
Selain itu, kondisi anggaran daerah yang terbatas menjadi kendala utama dalam pembentukan organisasi baru.
Transformasi Digital Pemerintah Daerah
Di era digital, Peran Kominfo dalam Pemerintah Daerah tidak lagi sekadar fungsi pendukung, melainkan menjadi pusat transformasi digital.
Kominfo berperan dalam pengelolaan data, sistem informasi, keamanan siber, hingga komunikasi publik.
Arah Kebijakan ke Depan
DPRD menegaskan bahwa keputusan pemisahan harus melalui kajian komprehensif. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar efisiensi jangka pendek.
Penutupnya, kebijakan ini menjadi refleksi bahwa penguatan Peran Kominfo dalam Pemerintah Daerah harus menjadi prioritas dalam pembangunan birokrasi modern.






