Minggu, April 19, 2026
spot_img

Gagal Damai di Gugatan Gono-Gini, Perseteruan Nita dan Heri Merambah Sengketa Hak Asuh Anak

Ciamis – Sengketa perceraian antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kian melebar. Setelah upaya mediasi gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama (PA) Ciamis gagal menemui titik temu, kini muncul babak baru berupa gugatan hak asuh anak di PA Tasikmalaya.

Sidang gono-gini terakhir digelar Senin (22/9/2025) setelah proses mediasi sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, resmi dinyatakan deadlock. Kedua belah pihak tetap bersikeras pada pendirian masing-masing, sehingga jalan damai tertutup.

Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuka peluang perdamaian. Heri menawarkan dana Rp750 juta dalam bentuk deposito atas nama dua anaknya masing-masing Rp375 juta per anak serta kompensasi Rp100 juta terkait saham di PT GMS. Bahkan, opsi penghapusan utang Nita kepada perusahaan juga sempat diajukan.

Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak kuasa hukum penggugat. Nita tetap menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai, sehingga perbedaan sikap membuat mediasi kandas.

“Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Kami akan memperjuangkan hak klien kami sampai akhir,” tegas Didik.

Sementara itu, kuasa hukum Nita enggan memberikan pernyataan detail.

“Tidak ada tanggapan, silakan tanyakan ke pihak sebelah. Kami masih melakukan perundingan internal,” ujarnya singkat.

Di luar persoalan harta bersama, Heri juga resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak di PA Tasikmalaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu (24/9/2025), dengan Heri sebagai penggugat.

Saat ini, anak dari pernikahan keduanya tinggal bersama nenek dari pihak ibu, meski secara administrasi masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Heri.

Menurut Heri, sejak awal seluruh kebutuhan anak, mulai dari kesehatan hingga pendidikan, sepenuhnya ditanggung olehnya. Ia bahkan menyiapkan asuransi pendidikan jangka panjang melalui program EduPlan BCA dan BNI Pendidikan dengan nilai Rp300 juta, berlaku hingga anak berusia 28 tahun.

“Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai orang tua. Semua kebutuhan anak sejak dulu saya yang menanggung. Saya hanya ingin hak asuh berada di tangan saya agar masa depan anak lebih terjamin, baik pendidikan maupun kesehatan,” ujar Heri.

Ia juga mengungkap adanya kesepakatan pembagian aset untuk menunjang kebutuhan anak, termasuk kendaraan, namun pelaksanaannya dinilai tidak berjalan sesuai rencana.

Heri menegaskan, gugatan hak asuh bukan sekadar perebutan, melainkan wujud komitmennya terhadap tumbuh kembang anak.

“Saya berharap, pengadilan dapat memberikan keputusan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru