Minggu, April 19, 2026
spot_img

Satpol-PP Ciamis Gandeng Bea Cukai Edukasi Roko Ilegal di Kecamatan Rancah  

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau (Satgas Pemberantasan DBHCHT) terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Aula Kecamatan Rancah pada, Selasa (04/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan narasumber dari Satpol-PP Kabupaten Ciamis juga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Al-Kautsar, SH., MM, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ciamis, Erwin Marpidar menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas DBHCHT tahun 2025, yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts.223-Huk/2025.

“Kami ingin masyarakat memahami aturan cukai dan berani melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu penegakan hukum,” tegas Erwin.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Peredaran dan produksi rokok ilegal semakin berkurang. Kesadaran hukum masyarakat meningkat. Muncul kepatuhan bersama untuk menaati aturan cukai.

Melalui kegiatan ini Erwin berharap Informasi mengenai pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tersampaikan dengan baik. Peredaran dan produksi rokok ilegal dapat menurun.

“Kami juga berharap masyarakat lebih waspada dan sadar hukum, serta tumbuhnya kesadaran kolektif untuk patuh terhadap aturan cukai,” harapnya.

Perwakilan KPPBC TMP C Tasikmalaya, menyampaikan terkait dasar hukum dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurutnya, ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat diantaranya, Rokok tanpa pita cukai (rokok polos), Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, Rokok berpita cukai salah personalisasi, dan Rokok berpita cukai salah peruntukan.

“Kami harap masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui layanan pengaduan di 0821-1828-0256,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Rancah, Nia Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Satgas DBHCHT yang telah memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha terkait aturan cukai.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai. Mari kita bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” jelasnya.

Salah seorang peserta sosialisasi, Yd (37), pelaku usaha asal Desa Rancah, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan.

“Kami jadi tahu mana rokok yang legal dan mana yang dilarang. Sebelumnya saya kurang paham soal pita cukai, tapi sekarang jadi lebih mengerti dan bisa jelaskan ke pembeli juga,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru