Senin, Juni 23, 2025
spot_img

Badko HMI Jabar Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Miliaran

DAERAH, Lokacita: Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Barat (Jabar) menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2023.

Bendahara Umum Badko HMI Jabar, Fahriz Zul Azhar yang menyampaikan temuan audit mencatat indikasi penyimpangan pada penggunaan dana hibah yang diberikan kepada STAI Ar-Ruzhan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (KWKA).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat mengucurkan hibah sebesar Rp143,5 miliar kepada KWKA dan Rp30 miliar kepada STAI Ar-Ruzhan,” ungkapnya, Kamis (08/05/2025).

Namun, menurut Fahriz penggunaan dana tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pada KWKA, ditemukan indikasi perjalanan dinas yang tidak terlaksana di Bidang PDPP dan Bidang PM, masing-masing senilai Rp509,9 juta dan Rp155,9 juta,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pembelian tiga unit kendaraan dinas senilai Rp1,91 miliar yang disebut tidak sesuai dengan rencana penggunaan hibah yang diajukan.

“Sementara itu, di STAI Ar-Ruzhan, audit mencatat terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,03 miliar, serta penggunaan dana di luar peruntukannya mencapai Rp4,11 miliar,” ujar Fahriz.

Dirinya juga mengatakan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Fahriz menyebut penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga menyoroti peran Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran dan lemahnya fungsi pengawasan oleh Kepala Biro Kesra, yang dinilai tidak optimal dalam memantau pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu merespons temuan ini secara serius. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan hibah di sektor lain,” kata Fahriz.

Ia menambahkan bahwa isu ini juga telah mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.

Menurut Fahriz, penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penyimpangan tersebut.

Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan bantuan keuangan publik.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru