Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Buat Dukungan Untuk Gibran, Oknum Satpol PP Garut Dapat Sanksi Tegas

Daerah, Lokacita: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut diberi sanksi skorsing dan penangguhan pembayaran gaji setelah terlibat dalam video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, orang-orang yang terlibat adalah CS dan beberapa anggota lain dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, membenarkan hal tersebut serta menyebutkan CS akan dihukum skorsing selama tiga bulan sementara anggota lain sepertiga hukumannya.

Anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berinisial CS dan beberapa lainnya diberi sanksi. CS sendiri mendapat skorsing selama tiga bulan, sementara anggota lainnya diskors selama satu bulan.

Eko juga menegaskan apabila para pelaku melakukan hal yang sama pada masa skorsing maka dirinya tidak akan ragu untuk melakukan pemecatan.

“Kalau ada diantara pelaku yang lelakukan hal serupa saat masa skorsing, maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja” tegasnya pada Selasa (2/1) dikutip CNN

Eko menjelaskan bahwa pembuatan video dukungan yang mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut itu diprakarsai oleh CS yang kemudian membujuk anggota lain untuk ikut terlibat dalam video.

“CS berinisiatif mengajak teman satu regunya yang kebetulan pada saat itu, tengah sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan” katanya

Kendati demikian, Eko menyebut bahwa video tersebut sebenarnya telah dibuat lebih dulu bahkan sebelum ada penetapan paslon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para anggota regu juga mengakui bahwa keterlibatan mereka dalam video tersebut adalah kehendak masing-masing tanpa ada instruksi dari manapun baik dari atasan maupun FKBPPPN.

Eko juga menjelaskan bahwa ketua dari organisasi FKBPPPN Garut pun tidak tahu menahu terkait video tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa video tersebut merupakan inisiatif dari CS sendiri.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan untuk Cawapres 02 itu tidak berstatus ASN

“Mereka(yang terlibat), adalah tidak berstatus Aparatur Sipil Negara ‘ASN’ (melaintak Tenaga Kerja Kontrak dan Suka Relawan)” sebutnya

Sebelumnya, sempat beredar video dukungan atas Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dari sekumpulan orang dengan mengatasnamakan Satpol PP Garut.

Video tersebut latas viral dan jadi perbincangan hangat netizen. Kabid pengembangan SDM Satpol PP Kabupaten Garut sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sangat disayangkan, (terlebih) mereka mengatasnamakan Satpol PP. (Terusterang) Kami malu, baru tadi melakukan ikrar malah muncul video tersebut” kata Tubagus pada Selasa (2/1) dikutip Republika

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru