CIAMIS, lokacita.com,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memperkuat tata kelola administrasi kependudukan melalui pendataan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan daerah dan peningkatan akurasi data kependudukan yang menjadi fondasi pelayanan publik.
Hingga November 2025, Disdukcapil mencatat 23 pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 19 pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berdomisili resmi di Kabupaten Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menegaskan bahwa pendataan WNA dilakukan secara berlapis dan akuntabel melalui koordinasi intensif dengan kepolisian dan imigrasi.
“Pendataan WNA tidak berdiri sendiri. Kami bekerja berdasarkan buku pengawasan dari kepolisian dan imigrasi. Keberadaan WNA sepenuhnya dalam pantauan mereka, dan kami di Disdukcapil memastikan hak administrasi tetap terpenuhi sesuai aturan,” ujar Yayan Jumat (28/11/2025)
Yayan menjelaskan bahwa meskipun berstatus WNA, mereka tetap memiliki hak tertentu dalam layanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KTP bagi pemegang KITAP. Namun seluruh proses wajib mengikuti regulasi ketat.
“Ketika paspor WNA habis masa berlakunya atau ditarik imigrasi, otomatis KTP tidak bisa digunakan lagi. KTP WNA hanya berlaku selama mereka tinggal di Indonesia dan tidak dapat dibawa pulang ke negara asal,” tegasnya.
Disdukcapil juga memperketat ketentuan terkait dokumen keluarga campuran. WNA yang menikah dengan warga Indonesia tidak serta-merta dapat menjadi anggota Kartu Keluarga (KK).
“WNA yang belum memiliki KITAP belum dapat masuk sebagai anggota KK. Namun mereka tetap bisa dicatatkan sebagai ayah dari anaknya. Kepala keluarga tetap pihak WNI sampai WNA tersebut memenuhi syarat kependudukan,” jelas Yayan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga legalitas dokumen keluarga dan mencegah potensi penyalahgunaan administrasi.
Dalam keterangannya, Yayan juga menghimbau seluruh WNA di Ciamis untuk disiplin mengurus perubahan data, memperpanjang dokumen, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami mengajak seluruh WNA untuk tertib melaporkan perubahan data dan selalu berkoordinasi dengan imigrasi maupun Disdukcapil. Data yang tertib bukan hanya untuk identitas pribadi, tapi juga mendukung pembangunan dan keamanan daerah,” ujarnya.
Yayan menegaskan bahwa langkah penguatan pendataan WNA ini merupakan bagian dari implementasi visi Bupati Ciamis, terutama dalam:
– Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
– Memperkuat pelayanan publik berbasis data valid,
– Membangun Ciamis yang maju dan berkelanjutan.
“Ketertiban administrasi penduduk, termasuk bagi WNA, merupakan kontribusi nyata terhadap visi Bupati Ciamis: data kependudukan yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yayan.






