DAERAH, Lokacita: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Disdukcapil) Ciamis umumkan pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini bisa di Kecamatan.
Diketahui, pelayanan tersebut diselenggarakan di seluruh kecamatan, dimulai sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan, program tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Pelayanan akta kelahiran yang tadinya hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis, saat ini layanan tersebut sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan,” katanya, Selasa (01/10/2024).
Yayan menuturkan, biasanya pemohon akta kelahiran dilaksanakan di kantor masing-masing kecamatan sehingga terdapat jarak tempuh yang kerap dikeluhkan warga. Namun sekarang hal itu dapat teratasi.
“Warga tidak harus berangkat ke dinas di Ciamis Kota untuk membuat akta kelahiran,” ucapnya.
Selain itu, kecamatan juga bisa melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar-Desa Antar-Kecamatan.
Adapun persyaratan permohonan penerbitan adminduk, tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil Ciamis.
“Semua harus lengkap dan tertib, tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah,” ujar Yayan.
Ia mewanti-wanti bahwa pelayanan tersebut bersifat gratis alias cuma-cuma sehingga jangan sampai ada pungutan liar (pungli).
“Harus diingat pelayanan kami gratis dan kami imbau jangan memakai calo tapi bisa datang sendiri di kantor kecamatan terdekat,” pungkasnya.