DAERAH, Lokacita: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menyerahkan akta pernikahan untuk 4 pasangan pengantin Sunda Wiwitan.
Diketahui, 4 pasangan pengantin tersebut, baru kali ini menerima akta pernikahan setelah puluhan tahun menikah.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan mengatakan mereka sudah berumahtangga sekitar 30 tahun lamanya.
“Selama 30 tahun menikah, mereka belum tercatat oleh negara. Kini mereka mendaptkan akta,” ujarnya, Jum’at (13/09/2024).
Yayan menyebut, keempat pasangan pengantin tersebut yakni, Lili Rohili-Maesaroh, Asep Koswara -Dede Minarsih, Nana Ruswana-Elisabet Suedah dan Adang Jumadi-Mimi Maryani.
“Saya ucapkan selamat kepada mereka yang telah mendapat akta pernikahan,” ungkapnya.
Yayan menegaskan, Pemkab Ciamis melalui Disdukcapil tentunya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat sadar dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan.
“Pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat. Termasuk pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pencatatan pernikahan bagi non muslim/aliran kepercayaan dilakukan oleh Disdukcapil. Hal tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat pembuatan akta perkawinan.
Dia mengungkapkan, pada masa dulu mereka selalu terdiskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil. Sedangkan mereka selalu melaksanakan kewajiban dan aturan Negara.
“Mereka selalu taat mengikuti anjuran pemerintah. Saat ini mereka terharu bisa dilayani dengan baik dalam kepengurusan dokumen Kependudukan. Khususnya akta pernikahan,” pungkasnya.