DAERAH, Lokacita: Jaringan Mahasiswa Pemuda Peduli Indonesia (JMPPI) menyoroti temuan penyalahgunaan dalam pengelolaan belanja jasa Non ASN di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.
Koordinator JMPPI, Shidiq menyampaikan pihaknya telah merilis hasil kajian terbaru yang didalamnya mengungkap adanya indikasi skema penyimpangan terorganisir.
“Mulai dari keberadaan tenaga fiktif yang tetap menerima upah, pembayaran staf administrasi melalui pos anggaran pekerjaan fisik, hingga penggunaan sistem absensi manual yang rentan dimanipulasi,” ungkapnya, Selasa (29/04/2025).
Tak hanya itu, ditemukan pula bahwa ratusan tenaga administrasi menerima honor setara dengan tenaga fisik, bertentangan dengan aturan standar harga satuan daerah. Buruknya dokumentasi kinerja memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak berwenang.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah potret dari lemahnya tata kelola dan pengawasan internal yang membuka ruang korupsi,” ujar Shidiq
Menurutnya, analisis yuridis menunjukkan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam rekomendasi BPK bahkan mendesak perbaikan sistem pengawasan dan penerapan sistem absensi digital,” ungkapnya
Shidiq menyerukan agar audit investigatif lanjutan dilakukan oleh APIP dan BPKP, disertai langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah. Kami akan turun ke jalan untuk mendesak transparansi dan keadilan,” tegas JMPPI.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, JMPPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Jawa Barat.





