DAERAH, Lokacita: Kasus suami bunuh istri yang belakangan viral diperbincangkan terjadi juga di Ciamis, lebih tepatnya di Dusun Warung Wetan, Imbanagara, Ciamis.
Korban (sang istri) diketahui bernama Teti Maryati (40) dibunuh oleh pelaku (suami) yang bernama Asep Malik (40) yang berprofesi sebagai juru parkir.
Menurut Tvonenews, pelaku Asep sempat berbohong kepada Ketua RT dan melaporkan bahwa istrinya Teti meninggal akibat jatuh saat sedang dikamar mandi.
Herman selaku Ketua RT tidak langsung percaya pada pelaku, karena ketika dia melihat mayat secara langsung nampak kejangggalan dengan adanya luka lebam di sekujur tubuh korban.
Dari keganjilan itu, akhirnya pihak keluarga dan warga mendatangkan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Asep ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi kejadian telah dilakukan di TKP yang tidaklain adalah rumah Asep pada Rabu (13/9) Pukul 10.00-12.00 WIB.
Kronologi
Menurut informasi terkini, Pembunuhan yang dilakukan Asep kepada istrinya lantaran hal sepele, Yakni uang sebesar 100 ribu.
Kasus ini bermula tatkala Teti meminta uang hasil kerja Asep sebagai juru parkir untuk kebutuhan rumah tangga sebesar seratus ribu rupiah.
Lebih lanjut, pelaku yang kesal kemudian menganiaya korban dan berujung pada kematian. Ungkap Tony di Mapolres Ciamis pada Kamis (14/9) dikutip Detik Jabar
“Penganiayaan dilakukan Asep pada pukul sebelas malam, sementara menurut hasil autopsi korban diperkirakan meninggal pada pukul 2 sampai 5 dinihari” Jelas Tony.
Asep melakukan aksi penganiayaannya pada Sabtu (9/9) Malam. Setelahnya pelaku meninggalkan korban yang sudah lemas tak berdaya.
Pelaku bangun pada sekitar jam 3 Subuh hari Minggu (10/9) dan mendapati istrinya yang sudah terbaring tak bernyawa dikamar mandi rumah.
Hasil autopsi juga mengungkapkan bahwa luka yang diderita korban terletak pada 4 titik, salahsatunya terletak di bagian dagu dan kepala sebagai dampak dari benturan dengan tembok.
Kini Asep dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 338, 354, dan 351 KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.