Minggu, Desember 15, 2024
spot_img

Kecurigaan Netizen Terbukti, Suami Dokter Qory Jadi Tersangka Kasus KDRT

Daerah, Lokacita: WS, suami dari dokter Qory yang menjadi viral karena cuitannya di media sosial x, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas tuduhan KDRT.

Kasus ini terendus pertama kali saat WS membagikan postingan pada akun x milik dokter Qory, yang menyatakan bahwa istrinya yang tengah hamil enam bulan telah pergi dari rumah sejak (13/11).

Postingan tersebut menarik perhatian banyak netizen yang curiga karena sang suami juga mengakui adanya pertengkaran sebelum dokter Qory pergi dari kediamannya.

Kecurigaan masyarakat semakin meningkat setelah muncul keterangan dari teman kerja korban yang mengatakan bahwa WS sangat abusive terhadap dokter Qory. Bahkan, WS tidak segan memperlihatkan perilakunya di depan banyak orang.

Screenshot keterangan dari teman kerja korban sempat dibagikan oleh pengguna x dengan nama akun @tubirfess.

Setelah beberapa hari menghilang, pada tanggal (17/11), Sekretaris Pribadi Polri, Kombes Pol Ahrie Sonta, mengungkapkan bahwa dokter Qory ditemukan oleh pihak berwajib dan berada di Polres Bogor melalui media sosial pribadinya.

Menurut laporan dari Tribun Jabar, setelah pergi dari rumah, dokter Qory segera melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk mencari perlindungan.

Dalam keterangan kepada Polisi, dokter Qory mengungkapkan bahwa dirinya seringkali menjadi korban kekerasan dari WS, suaminya.

Setelah menerima pengakuan dari korban, Polisi melanjutkan penyelidikan dengan mewawancarai beberapa saksi dan menemukan bukti berupa dua pisau dapur yang digunakan WS untuk mengancam korban.

Setelah mengumpulkan bukti, aparat kepolisian langsung bertindak cepat dan menangkap WS yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Tempo, pada Senin (13/11) sekitar pukul 00.00 WIB, dokter Qory bersama tiga anaknya merencanakan memberikan kejutan pada WS untuk merayakan ulang tahunnya.

Saat itu, WS bersama korban dan ketiga anaknya sedang menonton film. Dokter Qory kemudian menghentikan film tersebut untuk mengambil kue yang telah disiapkannya.

Namun, tindakan tersebut malah membuat WS kesal karena belum selesai menonton film. Ketersinggungan tersebut berlanjut hingga pagi hari hingga terjadi pertengkaran.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu, yang memberikan kronologi kejadian, juga menyebutkan bahwa saat itulah WS melakukan tindak KDRT dan mengancam menggunakan dua pisau dapur.

Saat ini, WS dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru