Selasa, April 14, 2026
spot_img

Kepengurusan DPP Vakum, Penunjukan Plt Ketua PPP Jawa Barat Digugat ke Mahkamah Partai

Ciamis, Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi partai.

 

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Partai PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya pencarian keadilan itu menghadapi kendala serius lantaran Mahkamah Partai PPP saat ini dinyatakan tidak lagi aktif.

 

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa masa kerja Mahkamah Partai PPP telah berakhir dan secara otomatis bubar sejak pelaksanaan Muktamar X PPP pada 28 September 2025. Hingga kini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang definitif belum juga terbentuk.

 

“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Sampai hari ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

 

Ia menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, Mahkamah Partai merupakan instrumen wajib dalam penyelesaian konflik internal partai politik.

 

“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk, padahal itu merupakan amanat undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

 

Selain persoalan kelembagaan, pihak penggugat juga menyoroti aspek legalitas formal SK penunjukan Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat. Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai melanggar mekanisme administratif internal partai.

 

Hardiansyah memaparkan sejumlah kejanggalan krusial, di antaranya SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Padahal, sesuai aturan internal partai, perubahan struktur kepengurusan wajib ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

 

“Dengan pelanggaran prosedur tersebut, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, serta Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat patut dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” jelasnya.

 

Hardiansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya semata-mata bertujuan menjaga marwah partai dan supremasi aturan organisasi. Ia mendesak DPP PPP agar segera menuntaskan berbagai pekerjaan rumah pasca-muktamar guna mencegah konflik internal yang berkepanjangan.

 

“Kami berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif berikut Mahkamah Partai. Hal ini penting agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru