DAERAH, Lokacita: Ketua Gabungan Pemuda (GP) Ansor Ciamis, Maulana Sidik mengatakan memilih pemimpin dalam momentum Pilkada serentak 2024 hukumnya wajib.
Hal tersebut, disampaikan oleh dirinya dalam menyikapi fenomena calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Ciamis 2024.
Selain itu, GP Ansor Ciamis juga terus melakukan sosialisasi Pilkada 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Maulana Sidik juga menegaskan hukum memilih pemimpin dalam Pilkada, adalah wajib atau fardhu kifayah. Bagi yang sudah mencukupi umur untuk memilih hukumnya wajib datang ke TPS untuk memilih.
“Dalam hukum Islam kaidahnya adalah fardhu kifayah, jadi kita wajib memilih kalau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Sidik, Jum’at (04/10/2024).
Dirinya juga membeberkan bahwa satu-satunya calon yang ada sudah diketahui riwayatnya, trackrecordnya, dan manfaat atau maslahatnya.
“Pasangan nomor urut 2 menurut saya ada manfaatnya meskipun sedikit. Maka pilihan terhadap calon tersebut menjadi pilihan yang maslahat, walaupun sedikit manfaat,” kata Sidik.
Fatwa MUI Soal Memilih Pemimpin
Selanjutnya Sidik juga mengigatkan bahwa, MUI pernah mengeluarkan Fatwa, yang tertuang dalam Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009.
“Ini fatwa MUI, yang harusnya juga disosialisasikan oleh MUI di Ciamis, bukan hanya deklarasi, tidak cukup dengan hanya deklarasi. Sehingga ini bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih,” ungkapnya.
Dalam fatwa tersebut, menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama. Berikut isi fatwa MUI diantaranya:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.