Jumat, November 14, 2025
spot_img

PN Mandailing Natal Vonis 5 Tahun Pemburu Harimau Sumatera

DAERAH, Lokacita: Majelas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal jatuhi vonis 5 tahun penjara untuk pemburu Harimau Sumatera, Aman Faisal Tambunan.

Putusan ini menjadi salah satu yang terberat dalam kasus kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia, Kamis (10/04/2025)

Ketua Forum Harimau Kita, Iding Achmad Haidir, mengapresiasi keputusan ini sebagai bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar semakin mendapat perhatian serius dari penegak hukum.

“Ini adalah hukuman tertinggi yang pernah diberikan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi,” katanya, merujuk pada revisi Undang-undang Konservasi yang baru disahkan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Aman melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5/1990.

Aman juga dikenai denda Rp200 juta atau tiga bulan kurungan subsider. Pada 9 September 2024, dia terlibat dalam perburuan harimau di Desa Hutarimbaru, Mandailing Natal, dengan menggunakan jerat kawat baja yang menewaskan seekor harimau.

Selain itu, barang bukti yang ditemukan termasuk empat kawat baja dan satu handphone yang digunakan Aman untuk merekam video.

Menurut Iding, hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, namun juga menyoroti pentingnya membongkar jaringan yang terlibat dalam perburuan satwa liar.

“Kita harus menargetkan aktor utama di balik jaringan perburuan, bukan hanya pemburu di lapangan,” ujar Iding.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menyatakan bahwa hukuman berat bagi pelaku perburuan ilegal diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menambahkan bahwa kejahatan ini adalah kejahatan terorganisir yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru