Daerah, Lokacita: Angggota Satresnarkoba Polres Cimahi , berhasil mengamankan barang bukti 25 Kg ganja yang telah siap untuk di edarkan. Mapolres Cimahi, Senin (29/01).
Inisial ES dan FM kini telah diamankan dan mendekam di jeruji besi, yang kedapatan menerima ganja yang telah siap untuk diedarkan.
“Awal tahun 2024 ini, ada sebuah kasus yang sangan menonjol, yakni peredaran 25 Kg ganja yang akan siap di edarkan, dan kini inisial ES dan FM, beserta barang bukti telah diamankan”, ungkap AKBP Aldi Subartono Kapolres Cimahi
Pada bulan April 2023 polisi telah menangkap FM, dari tangan FM polisi mengamankan barang bukti 4 kg ganja, dan dari situ polisi melakukan pengembangan.
“Dari FM kita mendapatka satu nama yakni ES, ia merupakan salah satu pengedar, ES diamankan pada tanggal 25 Januari 2024 dan mengamankan 2 Kg ganja. Saat menggeledah rumahnya mendapatkan 23 Kg ganja”, AKP Tanwin Resnarkoba Cimahi
AKP Tanwin mengatakan ES mendapatkan ganja dari Padang, yang dikirim melalui darat. Barang haram tersebut kemudian dibagi bagi menjadi bungkusan kecil, dan di edarkan di Wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.
“Ia mengatakan bahwa mendapat barang haram itu dari Padang, dan dikirimkan melalui Bus, lalu nantinya diambil sesuai arahan pengirimnya”, ungkap AKP Tanwin
“Mereka melakukan transaksi secara COD, dengan sistem tempel, ataupun media online”, katanya
Lanjutnya, Tanwin mengatakan bahwa ES baru melaksanakan penjualan barang haram selama 2 bulan, dan ia mendapatkan keuntungan Rp 1 Juta, dari setiap kilogram ganja yang dijual.