Selasa, April 14, 2026
spot_img

Titik Terang Skandal Anggota DPRD Fraksi PDIP dengan Siswi SMP Depok

DAERAH, Lokacita: Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 15 tahun.

Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Depok setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Kasus ini mencuat pada September 2024 ketika orang tua korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh RK.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2024. RK diduga mendekati korban dengan modus menawarkan bantuan untuk masuk sekolah dan memberikan imbalan uang.

Polisi telah memeriksa korban dan ibunya sebagai saksi utama. Keduanya diketahui memiliki hubungan kenal dengan RK.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan RK sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RK belum ditahan. Menurut Iptu Dwi Santy, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada RK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, (05/01/2025).

“Benar sudah penetapan tersangka, belum penahanan dong, masih ada proses pemanggilan dan lainnya,” kata Santy.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia menegaskan bahwa status keanggotaan RK akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus.

“Sampai jadi terdakwa baru diberhentikan sementara. Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” ujar Ade.

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok, menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. RK dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin mendatang.

Sementara itu, korban saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dan kenyamanannya selama proses hukum berlangsung.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru