DAERAH, Lokacita: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) bersama warga Desa Cimarias dan Cinanggerang menggelar aksi di Kantor Bupati Sumedang.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. Subur Setiadi.
Puluhan warga yang tergabung dalam aksi tersebut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak yang ditimbulkan dari perpanjangan izin lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut.
Mereka merasa bahwa keberadaan perusahaan di wilayah mereka telah merugikan kehidupan sosial dan lingkungan sekitar, termasuk mengancam sumber daya alam yang ada.
Salah satu orator aksi, Abiyyu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Reforma agraria yang sering digaung oleh mereka, adalah naif,” ungkapnya, Selasa (15/04/2025).
Dirinya juga menegaskan bahwa perpanjangan izin yang diajukan PT. Subur Setiadi berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.
“Kami meminta agar pihak pemerintah, khususnya Bupati Sumedang, untuk lebih memperhatikan aspirasi warga dan mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum memutuskan untuk menyetujui perpanjangan izin tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tersebut.
Namun, sejumlah pejabat terlihat hadir untuk mendengarkan aspirasi warga yang disampaikan dalam unjuk rasa itu.






