Ciamis – Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis secara khusus diperintahkan langsung oleh Bupati untuk mengantarkan surat usulan bagi Non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu sebagaimana ketentuan terbaru dari Kementerian PANRB.
Hal ini menyikapi beberapa permasalahan kebijakan yang belum bisa mengakomodir tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat usulan tersebut, Bupati Ciamis menegaskan sikap konsistennya dalam memperjuangkan keberadaan tenaga Non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Isi surat itu antara lain merujuk pada kebijakan terbaru mengenai pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Surat Menteri PANRB tersebut mengatur bahwa:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan serta SPTJM melalui layanan elektronik BKN.
2. Non-ASN yang dapat diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Namun, berdasarkan hasil pengadaan CASN tahun anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis, masih terdapat sejumlah Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi memilih mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
- “Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Ciamis.
Dengan pengantaran surat usulan ini, Bupati Ciamis berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam kebijakan PPPK Paruh.






