Senin, November 17, 2025
spot_img

Satpam di Instansi Pemkab Ciamis Jadi Pelaku Kejahatan Curas

Ciamis, Polres Ciamis Ungkap Curas Bermodus Ojol, Pelaku Ternyata Satpam Aktif Instansi Pemerintah
Ciamis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus ojek online (ojol) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancah. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang satpam aktif di salah satu instansi pemerintah setempat.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam ekspose resmi pada Rabu (16/07/2025), mengungkap bahwa tersangka berinisial IS (Imam Samudera), seorang pria berusia 30 tahun, nekat melakukan aksi kriminal terhadap seorang pengemudi ojol penyandang disabilitas, demi melunasi utang akibat kecanduan judi online.

Kejadian memilukan ini bermula saat korban, Muhammad Ramdani, warga yang juga bekerja sampingan sebagai driver ojol Maxim, menerima pesanan dari pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang.

Pemesanan dilakukan melalui aplikasi dengan titik jemput di wilayah Kertasari, dan korban langsung mengarah ke lokasi. Namun saat melintas di Pasir Dawung RT 07 RW 04, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Selasa malam (4/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan dan mengancam korban menggunakan pisau dapur.

“Korban yang dalam kondisi terancam tak dapat melawan. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban, dompet berisi uang tunai sebesar Rp800.000, dan dokumen penting seperti STNK yang disimpan di dalam bagasi,” ungkap Kapolres.

Usai kejadian, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Ciamis. Dengan sigap, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan tim admin Maxim wilayah Tasikmalaya.

“Dari hasil penelusuran digital, akun Maxim yang digunakan untuk memesan ojek terdaftar atas nama Imam Samudera. Ini menjadi bukti kunci dalam mengungkap pelaku,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa motif utamanya adalah masalah ekonomi dan keterpurukan akibat judi online. Meski masih aktif sebagai satpam sejak 2021, IS nekat melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan finansialnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, pisau dapur yang digunakan untuk mengancam, dompet berisi identitas dan STNK, serta uang hasil rampasan.

Pelaku kini resmi ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Ciamis menegaskan, “Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional dan transparan. Tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi jika korbannya merupakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.”

Kapolres Ciamis turut mengimbau kepada seluruh pengemudi ojek online, khususnya yang beroperasi pada malam hari, agar lebih berhati-hati saat menerima orderan dari pelanggan baru di lokasi yang terbilang sepi atau rawan.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor. Ini menunjukkan bahwa siapa pun berhak mendapat perlindungan hukum. Polri akan selalu hadir memberikan rasa aman,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru