Nasional, Lokacita: Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal debat Pilpres 2024 mendatang. Seperti yang diketahui, debat merupakan agenda wajib setiap menjelang Pemilu sebagaimana tertuang dalam aturan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan debat Capres Cawapres yang dilakukan sebanyak 5 kali.
Lalu, kapan jadwal debat Pilpres 2024? Sempat dirombak oleh KPU, berikut jadwal terbarunya!
• Debat pertama tanggal 12 Desember 2023
• Debat kedua tanggal 22 Desember 2023
• Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024
• Debat keempat tanggal 21 Januari 2024
• Debat kelima tanggal 4 februari 2024
KPU memastikan jika jadwal debat Pilpres 2024 secara keseluruhan akan digelar sebanyak lima kali di Jakarta. Dipastikan juga jika debat Capres dan Cawapres akan ditayangkan di stasiun TV.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat Capres dan Cawapres akan berlangsung dengan durasi 150 menit. Rincian 150 menit tersebut adalah 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat yang dilakukan menggunakan format kandidat-moderator, pendalaman materi nantinya akan dipandu oleh moderator. Dan moderator yang dipilih haruslah berasal dari kalangan professional dan akademisi.
Moderator debat yang dipilih juga harus memiliki integritas tinggi, simpatik, jujur, dan tidak memihak satu pihak saja.
Tema Debat Pilpres 2024
Merujuk kepada visi nasional KPU mengatur bahwa tema debat Pemilu 2024 berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Utuk tema lebih spesifiknya akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pihak capres/cawapres dan tim kampanye masing-masing. Yang terpenting tema disusun dengan panelis, sesuai dengan keahlian, baik dari segi akademik, professional, hingga toko masyarakat.
Pasangan capres-cawapres boleh mengundang tim kampanye atau tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat. Dan KPU juga menghimbau jika masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain saat debat.
Masa kampanye Pemilu akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Setelah kampanye, pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, dan barulah pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang Indonesia akan melakukan pemungutan suara secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.