Nasional, Lokacita: Resmi ketok palu, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres. Dalam hasil putusannya, MK menyebut jika syarat batas usia capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang 7/2017 terkait Pemilu ini sudah pernah diperiksa dan diadili.
Sempat molor 40 menit, akhirnya putusan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini membuahkan hasil. MK mengatakan jika gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran kehilangan objek.
Adapun penggugat terkait batas usia Capres ini berasal dari tiga WNI yakni, Rahayu Fatika Sari, Wiwit Ariyanto, dan Rio Saputro yang dikuasakan oleh Aliansi 98. Ketiga WNI ini meminta agar batas usia capres maksimal 70 tahun, tidak pernah cedera, dan terlibat pelanggaran HAM.
Ketiga gugatan tersebut mengantongi perkara nomor 102/PUU-XXI/2023. Selain itu, ada juga sejumlah perkara terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun gugatan terkait perkara 107/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materi UU Pemilu yang diajukan oleh Rudy Hartono.
Rudy Hartono menggugat dengan harapan agar batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun saja. Karena menurutnya usia menentukan kemampuan seseorang sebagai pemimpin.
Di sisi lain, saat ini MK tidak menambah atau mengurangi terakit Syarat usia maksimal capres-cawapres Indonesia. MK masih akan tetap mempertahankan Pasal 169 huruf q, yang di mana pasal tersebut tidak mengatur Syarat usia maksimal capres-cawapres.
Menanggapi gugatan ini, Waketum Gerindra berkata “aneh” lantaran bersifat khusus. Lebih lanjut, ia menyatakan jika UUD 1945 hanya mensyaratkan agar capres-cawapres berkelakuakn baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.
Terhadap putusannya juga, MK menolak gugatan tak berdasar tersebut dengan pertimbangan memperluas makna pasal 169 huruf d, justru akan melemahkan kepastian hukum yang sudah melekat pada norma pasal tersebut.
Diketahui, gugatan batas usia capres ini kerap dikaitkan dengan Prabowo. Sebab saat ini Prabowo menjadi salah satu kandidat Capres 2023 dengan usia 72 tahun. Selain itu, Prabowo juga selalu dikaitkan dengan isu-isu pelanggaran HAM di masa lalu saat ia aktif di militer.