NASIONAL, Lokacita: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin langsung penyegelan empat lahan perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di Bogor.
Diketshui kerusakan lingkungan ini diduga memicu bencana alam di Jabodetabek.
Zulhas melakukan penyegelan di Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara I-Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua Bogor, Jawa Barat, hari ini. Dia mendukung penuh tindakan yang dilakukan Menteri KLH dan Gubernur Jawa Barat.
“Kita mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan,” kata Zulhas, Kamis (06/03/2025).
Turut hadir dalam penyegelan tersebut Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni:
- PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas.
- Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).
- Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
- Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
- Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
- Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
- Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.
Zulhas mengatakan harusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan.
“Melihat perkembangan setelah mendapatkan data lengkap, saya menugaskan Menteri lingkungan hidup untuk kawasan-kawasan. Di sini kan daerah lindung dan taman nasional tidak boleh dibangun,” tuturnya.
Adapun keempat perusahaan tersebut yakni memiliki PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.
Menurutnya, perusahaan di atas diduga melakukan pelanggaran yakni tidak memanfaatkan lahan seperti fungsi utamanya.
Sehingga hujan tidak terserap secara maksimal imbasnya memicu terjadinya bencana alam seperti banjir.
“Disegel dan dibongkar untuk menegakan aturan dan Undang-Undang,” ungkap Zulhas.






