NASIONAL, Lokacita: Presiden Prabowo ternyata bisa menururkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%, ditengah Isu PPN Naik 12%.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit.
Dirinya menerangkan soal kemampuan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut. Aturan itu tercantum dalam Ayat (3) Pasal 7 UU HPP.
“Betul,” kata Dolfie, Selasa (26/11/2024).
Ketentuan yang tertera dalam Ayat (3) Pasal 7 itu dapat mengubah tarif PPN aling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Perubahan untuk menunda atau menurunkan tarif ini dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan membutuhkan persetujuan DPR, tanpa harus menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
“Terkait pembatalan kenaikan tarif PPN bisa menggunakan Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 di UU HPP. Jadi tidak perlu menerbitkan Perpu,” ujar Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.
Berikut ini merupakan aturan lengkap dalam Pasal 7 UU HPP yang memungkinkan pemerintah untuk bisa menunda bahkan menurunkan tarif PPN:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.






