Jumat, November 14, 2025
spot_img

Kejagung Akan Dalami Laporan Walhi Soal 47 Dugaan Korupsi Korporasi

NASIONAL, Lokacita: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mendalami laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait dugaan korupsi yang dilakukan 47 korporasi.

Walhi memperkirakan, kerugian negara karena korupsi SDA dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 437 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pelaporan Walhi ke Kejaksaan Agung.

“Terhadap laporan atau pengaduan tersebut, tentu akan ditelaah atau dikaji terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Maret 2025.

Harli menuturkan, Walhi menyerahkan laporan itu melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dia akan meneruskan pengaduan tersebut ke pimpinan bidang terkait.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan 47 korporasi ke Kejagung.

“Kami tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut,” kata Zenzi Suhadi, Jumat (07/03/2025).

Walhi mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan korporasi dalam kasus ini.

Mulai dari revisi tata ruang untuk mengubah status kawasan hutan, gratifikasi dalam bentuk pembiaran aktivitas ilegal, serta pemberian izin yang bertentangan dengan tata ruang.

Organisasi ini juga menyoroti praktik korupsi struktural atau state capture corruption. Yakni, regulasi dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan memberikan pengampunan terhadap pelanggaran lingkungan.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq melaporkan empat korporasi di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan korupsi SDA.

“Empat perusahaan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat serta petani lokal,” ujarnya.

Dampak eksploitasi SDA juga terasa di wilayah pesisir dan kepulauan kecil.

Direktur WALHI Maluku Utara Faisal Ratuela menyoroti kerusakan akibat tambang nikel yang menghancurkan wilayah tangkap nelayan, serta menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru