Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Kemenkeu Ungkap Pajak Bangun Rumah Sendiri Bukan Hal Baru

NASIONAL, Lokacita: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan pengenaan pajak saat membangun rumah sendiri bukan instrumen baru.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan pajak tersebut, sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.

Menurutnya, pengenaan pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari PPN telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” ujarnya, Selasa (17/09/2024).

Yustinus mengatakan pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri bertujuan untuk menciptakan keadilan.

Sebab, membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, begitu juga harusnya saat membangun sendiri.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelasnya.

Namun, ia menjelaskan tak semua orang yang membangun sendiri bakal dikenakan PPN. Yang dipungut hanya yang memenuhi syarat saja, yakni luasnya pembangunannya di atas 200 meter persegi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Untuk saat ini tarif PPN membangun sendiri sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari 11 persen.

Ketika PPN naik menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka pajak membangun sendiri otomatis naik juga menjadi 2,4 persen.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkasnya.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK 61, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru.

Tak Semua Bangunan dikenakan PPN

Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru