Senin, Maret 24, 2025
spot_img

MK tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Calon Presiden, Begini Tanggapan Prabowo Subianto 

Nasional, Lokacita: MK tolak gugatan batas usia maksimal calon presiden tentu menjadi pembicaraan yang hangat bagi para pengamat politik.

Ketua Umum dari Partai Gerinda pun menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden.

Seperti yang diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi rupanya tidak menerima uji materiel mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.

Melansir dari beberapa portal, Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya merasa aneh, kalau terlalu muda salah, kalau terlalu tua termasuk salah juga.

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan kembali gugatan terhadap MK terjadi karena ada ketidakcocokan dan ketidaksukaan dari pihak lain. Padahal keputusan tertinggi berdemokrasi tetap berada di tangan rakyat.

“Biarlah, biar rakyat yang milih,” kata Prabowo Subianto kembali.

Seperti yang diketahui, Ketum Gerinda ini telah resmi mengumumkan bahwa dirinya akan berduet dengan putra sulung Presiden Jokowi. Hal ini tentu saja menjadi alasan seseorang untuk menuntut Mahkamah Konstitusi.

Calon Presiden 2024 ini mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan demokrasi secara optimal dan tidak lupa mengedepankan persatuan Indonesia.

Baca juga: Tok! MK Resmi Menolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Masih melansir dari beberapa portal, MK ternyata tidak menerima uji materiel mengenai UU Pemilu dengan meminta calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun dan maksimum berusia 70 tahun.

Kasus ini ternyata berawal dari Rudy Hartono yang ingin menguji ulang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023. Rudy Hartono rupanya meminta kepada MK untuk menetapkan usia minimal 40 tahun dan usia maksimal 70 tahun sebagai syarat bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Senin, 23 Oktober 2023 permohonan oleh Rudy Hartono mengenai batas usia minimal dan maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ditolak MK.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiel mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sempat menjadi polemik.

Dalam uji materiel ini Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru