Jumat, Februari 14, 2025
spot_img

PDIP Geram Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano

NASIONAL, Lokacita: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram melihat Pergub poligami diteken menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Rieke mengungkapkan kekesalannya usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulisnya, Minggu (18/01/2025).

Rieke mengatakan aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?” ucapnya.

Reike lantas mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, merevisi bahkan mencabut aturan tersebut begitu dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” Pungkasnya.

Sebelumnya, publik gaduh usai Teguh menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami, dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Usai gaduh, Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

“Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif,” ujarnya.

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan tersebut bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ucapnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Terbaru