RAGAM, Lokacita:
Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial US (48) terkait peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Kampung Telasari. Informasi itu pun dilanjutkan polisi dengan melakukan penyelidikan.
“Kemudian berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa benar di daerah tersebut menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing Yuan dari China,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/01/2024).
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku yang diduga menyimpan uang palsu tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, barang bukti berupa uang palsu itu juga turut disita.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp260 juta, tiga lembar kain putih/mori, satu buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, serta uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp23,7 juta.
Berdasarkan pemeriksaan, pria berinisial US melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dian mengungkapkan dalam melakukan aksinya US mengaku sebagai seorang tokoh agama dan berdalih bisa menggandakan uang, alhasil para korban pun tergiur.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” ucap Dian.
“Serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” pungkasnya.