NASIONAL, Lokacita: Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait Defisit BPJS Kesehatan dan nasib kelas 1, 2, 3.
Dalam rapat tersebut, DPR RI juga memanggil Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk membahas dua mata acara rapat.
Adapun mata agenda rapat pertama ialah membahas potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025.
Kemudian persiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait PP Nomor 59/2024 itu, rincian pembahasannya ialah tentang peninjauan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga update implementasi manfaat, tarif, dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Berdasarkan data dari sekretariat sudah hadir anggota dari 6 fraksi dari total 8 fraksi yang ada di Komisi IX DPR RI, dengan demikian sesuai tata tertib DPR rapat kita nyatakan kuorum dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris di ruang rapat Komisi IX, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Rapat ini dimulai pada pukul 10.25 WIB, dan waktu rapat disepakati para peserta rapat sampai pukul 12.00 WIB.
“Kalau memang dibutuhkan bisa kita perpanjang lagi, bisa disepakati ya,” ucap Charles.